Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Baru Terungkap Ternyata Korban Doni Salmanan Ada 25.000 Orang, Pantas Isi Rekening Capai 532 Miliar

Ternyata uang di rekening Doni Salaman mancapai 532 miliar. Terkait hal tersebut Doni Salmanan kini jadi tersangka kasus penipuan.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/ Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata uang di rekening Doni Salaman mancapai 532 miliar.

Terkait hal tersebut Doni Salmana kini jadi tersangka kasus penipuan.

Dari infonya korban penipuan tersebut diperkirakan ada sekitar 25.000 orang.

Baca juga: Sambut Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh, Bocah di Bitung Dapat Boneka Super Hero

Baca juga: Akhirnya Terkuak Masa Kelam Juragan 99 & Shandy Purnamasari Dibongkar, Pernah Terseret Kasus Hukum

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Penipu Trading Raup Rp 5 Triliun, Kini Disebut Sudah Kabur

Foto : Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Akibat menjalankan investasi bodong di platform Quotex, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diketahui mendapat keuntungan yang sangat fantastis.

Doni Salmanan disebutkan berhasil meraih untung 80 persen dari aplikasi trading yang dimainkan.

Dikutip dari Banjarmasinpost.com, jumlah rekening Doni Salmanan disebutkan mencapai Rp 532 miliar.

Jumlah uang tersebut dibongkar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 melalui unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.

Setelah resmi menyandang status tersangka, Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kini rekening Doni Salmanan diblokir oleh pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Kemudian ditambahkan dari Wartakotalive.com, Selasa (15/3/2022), Doni Salmanan terancam dimiskinkan.

Disampaikan Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko bahaw penyidik sudah menyita sebagian harta Doni Salmanan yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.

Beberapa barang mewah yang disita polisi ialah satu unit rumah di Wilayah Soreang Kabupaten Bandung dan satu unit rumah di Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved