Berita Nasional
Aturan Baru Pemerintah, Cabut Peraturan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng, Ini Isinya
Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) jatuh di harga Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022 besok.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan baru terkait harga eceren tertinggi Minyak Goreng.
Di ketahui Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi rencananya esok akan menerbitkan aturan baru tentang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah.
Hal ini setelah laksana Rapat Evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Kepresidenan, selasa 15 maret 2022.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Seorang Ibu Tewas Terlindas Bus, Anaknya yang Bawa Motor Histeris
Adapun rapat dihadiri Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi , Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
Dimana Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) jatuh di harga Rp14 ribu per liter yang berlaku Rabu, 16 Maret 2022 besok.
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Jokowi Putuskan Subsidi Minyak Goreng Curah, Harga Dipatok Rp14.000 per Liter
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas untuk membahas masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Pada ratas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022), Jokowi sempat menunjukkan sampel-sampel minyak goreng.
Hasil ratas tersebut, Jokowi memutuskan untuk memberikan subsidi harga minyak kelapa sawit jenis curah.
"Hari ini, saya menggelar rapat terbatas untuk membahas hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng di Tanah Air."
"Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah," tulis media sosial Instagram resmi, @jokowi, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk memantau pendistribusian minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah juga terus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasaran," sambung Jokowi.
DPR Ancam Panggil Paksa Mendag soal Permasalahan Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, bahwa pimpinan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait permasalahan minyak goreng.
Pasalnya, kata Dasco, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sudah dua kali mangkir dari rapat undangan DPR.
Hal itu disampaikan Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.
Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.