Berita GMIM
PNS Harus Mundur Jika Masuk Calon Tetap BPMS GMIM, Dua Diaken Berstatus PNS
Nomine BPMS GMIM yang berstatus PNS harus mengundurkan diri jika ingin lanjut melayani di BPMS GMIM Periode 2022-2027.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Nomine BPMS GMIM yang berstatus PNS harus mengundurkan diri jika ingin lanjut melayani di BPMS GMIM Periode 2022-2027.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Panitia Pemilihan Aras Sinode GMIM, Asiano Gamy Kawatu kepada tribunmanado.co.id, Selasa (15/3/2022).
"Harus mundur dari PNS," katanya.
Asiano Gamy Kawatu yang juga menjabat Pj Sekprov Sulut menjelaskan, jika nanti bertugas melayani di BPMS maka otomatis akan bekerja penuh waktu di GMIM
"Kan nanti bekerja penuh di sini (GMIM)," ujarnya.
Adapun di daftar nama nomine BPMS GMIM setidaknya ada dua sosok berstatus PNS yakni Diaken Deysie Lumowa, dan Diaken Grace Kandou.
Deysie Lumowa saat ini Menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Manado
Sementara Prof Grace Kandouw merupakan guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi
Saat ini Panitia baru mengumumkan 36 nama yang lolos nominasi terdiri dari Pendeta, penatua, dan diaken.
Tahapan selanjutnya panitia akan menetapkan Calon Tetap BPMS GMIM, sebelum dilakukan pemilihan. (ryo)
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan, Korban Terlindas Truk Usai Jatuh dari Motor
Baca juga: Kajati Sulut Lantik Pejabat Baru, Ini Pesan yang Disampaikan
Baca juga: Penampilan Syahrini Mendadak Dikomentari Umi Pipik, Istri Reino Barack Langsung Bereaksi