Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terungkap Ada Fakta Mengejutkan Dibalik Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Polisi Telah Lakukan Ini

Beberapa waktu lalu Ardhito Pramono ditangkap polisi karena narkoba. Namun kini ada kabar terbaru dari kasus ini.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @ardhitopramono
Ardhito Pramono ditangkap karena kasus narkoba 

Perbuatan itu ia lakukan di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu hasil tes urine Ardhito menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba.

Di tempat penangkapan itu juga ditemukan bukti lain seperti satu bungkus kertas vapir, dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.

Ardhito Pramono ditangkap kasus narkoba.
Ardhito Pramono ditangkap kasus narkoba. (Instagram @ardhitopramono)

Ardhito Pramono ciptakan 3 lagu selama 9 hari di penjara

Ardhito Pramono ciptakan 3 lagu selama 9 hari di penjara di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, bersyukur masih tetap produktif.

Ardhito Pramono ditangkap polisi karena narkoba pada 12 Januari 2021 lalu.

Sejak saat itu, Ardhito Pramono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dengan total 9 hari hingga akhirnya pada hari ini dia dipindah ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.

Selama 9 hari ditahan, musisi 26 tahun itu mengaku telah menyelesaikan 3 buah lagu.

Ardhito Pramono bersyukur akan hal itu.

Sebab dia bisa memanfaatkan waktunya dan mengambil hikmah dari kejadian itu.

"Dari sini udah bikin tiga lagu.

Alhamdulillah tetap kreatif," kata ArdhitoPramono dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Jumat, 21 Januari 2022.

Teman satu sel menjadi inspirasi Ardhito saat menciptakan lagu.

Selain itu, dia juga mengaku menjalin pertemanan dengan tahanan lainnya.

"Banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," katanya lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved