Tambang Sulut
Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Desa Tanoyan Selatan Ditangkap Polres Kotamobagu
Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Polres Kotamobagu, jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Senin (14/3/2022).
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu menggelar konferensi pers tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang terjadi di perkebunan Sondana Desa Tanoyan Selatan.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Kantor Polres Kotamobagu, jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Senin (14/3/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan tindak pidana kasus Pertambangan tanpa izin (Peti) atau ilegal itu berdasakan laporan LP/A/97/III/2020/SULUT/SPKT/RES-KTG.
Kasus ini berawal sekitar bulan februari 2021 sampai bulan desember 2021.
Bermula saat Koperesi Serba Usaha (KSU) Swadaya Mandiri yang diketuai oleh Osvaldo Walujan (OW) melakukan aktivitas pertambangan ilegal di perkebunan sondana Desa Tanoyan Selatan.
Dalam melakukan aktivitas tersebut, pihak KSU menGgunakan alat crusher, tromol, Ballmil dan tangki yang terbuat dari besi.
Awal mulanya mereka mengambil material yang mengandung emas di lokasi milik KSU Mandiri Swadaya, kemudian pengolahan dengan mengunakan alat milik koperasi.
Selain itu KSU Mandiri Swadaya juga melakukan jasa rental atau sewa alat kepada para penambang yang berada di sekitar koperasi tersebut.
Hal ini tidak dilengkapi dengan surat ijin usaha penambang (IUP) eksplorasi maupun oprasi produksi.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan atau disita, yakni 1 unit ekskapator warna hijau toska tipe SK-200, beserta 4 lembar surat perjanjian pemberian Third party comission( TPC) antara PT daya kobelco machinnery indonesia dan OW.
1 unit ekskapator mini warna biru Kobota, K-008 enjin mesin 8430370, 1 unit mesin gengset mitsubishi warna hiaju, 1 unit kendaraan mobil toyota hartop warna hitam beserta BPKB atas nama oktavianus w tumondo.
1 unit mobil toyota double cabin wana hitam DB 8968 CD beserta BPKB atas nama Nova tombokan,
1 unit kendaraan dum truck mitsubishi DB 8406 LH warna kuning, milik dari OW.
1 unit motor honda wanah merah putih DB 5390 MQ milik OW, 1 sertifikat hak milik atas nama chandra ban.
1 lembar surat jual beli, 4 unit tromol beserta mesin dinamo tipe 421 12m-2 , 1 unit parfel beserta dinamo wipro, 1 unit jaw crusher tipe 150 x 250 beserta mesin dinamo tipe 160.