Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Seperti yang diketahui BPJS Kesehatan sering digunakan bila akan berobat. Namun terkait hal tersebut ternyata ada yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui BPJS Kesehatan sering digunakan bila akan berobat.

Namun terkait hal tersebut ternyata ada yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cek berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tak ditanggung.

Baca juga: Pantas Gilang Widya Pramana Juragan 99 Jadi Incaran Bareskrim, Kasus di Masa Lalu Akhirnya Terungkap

Baca juga: Erika Carlina Geram Dituding Penyebab Awkarin dan Gangga Putus Semoga yang Bikin Gosip Masuk Surga

Baca juga: Pantas Jadi Sorotan, Setelah Dikabarkan Putus dari Gangga Kusuma, Awkarin Muncul dengan Wajah Begini

Foto : Pelayanan di BPJS Kesehatan. (Tribun manado / Andreas Ruaw)

Berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ternyata penyakit diakibatkan bencana atau wabah dan kecelakaan kerja ternyata tidak ditangggung loh.

Cek daftar da ketentuan lengkapnya di sini.

Termasuk luka saat terjadi bencana alam atau wabah serta kecelakaannya.

Kok bisa? Cek selengkapnya datanya di sini.

Diketahui tak lama lagi Indonesia Indonesia bakal memasuki masa endemi Covid-19.

Nah, bagaimana nasib pasien Virus Corona jika Indonesia sudah menyatakan status endemi?

Dikutip tribuntimur dari Tribunnew, jajaran BPJS Kesehatan menyatakan kemungkinan pasien covid-19 di masa endemi bisa tercover BPJS nantinya.

Diketahui sebelumnya keberadaan BPJS Kesehatan sudah sangat membantu banyak orang sejak awal kemunculan wabah dunia itu.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2013.

Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN itu sendiri diharapkan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang laik kepada masyarakat Indonesia dengan syarat membayar iuran.

Sementara Coverange pembayaranya di RS dibayarkan pemerintah.

Meksi begitu, ternyata tidak semua penyakit atau layanan kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Informasi tambahan, ada banyak manfaat yang akan diterima para peserta BPJS, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Berikut ini daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Foto : Ilustrasi pasien. (istimewa)

11. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.

13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

14. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved