Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinan Nurfajrina Istri Doni Salamanan dan Menejer Kompak Sakit Hingga Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Ikbar menjelaskan, istri dan manajer Doni tidak dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @dinanfajrina
Potret Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Polisi melakukan pemeriksaan terhadap semua orang yang diduga terlibat dengan kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex oleh Doni Salmanan.

Termasuk sang istri Dinan Nurfajrina Salmanan juga akan diperiksa.

Namun mendadak ia merasa tak enak badan, hingga meminta penudaan satu hari.

Baca juga: Kini Ditahan Polisi, Doni Salmanan Ingin Bertemu dengan Sosok Ini, Bukan Istrinya


Dinan Fajrina dan Doni Salmanan.(Instagram/Donisalmanan)

Pihak istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Salmanan mengajukan pemeriksaan terhadap dirinya ditunda.

Seperti diketahui, Doni Salmanan kini berstatus sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex.

Kasus ini menyeret nama istri Doni Salmanan dan manajernya akan ikut diperiksa.

Melalui kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus meminta pemeriksaan istri dan manajer Doni ditunda jadi Selasa, 15 Maret 2022.

Baca juga: Momen Terakhir Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Puluhan Juta Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ekspresi Pasrah Dinan Fajrina Lihat Rumah Mewah Disita Polisi, Sabtu (12/3/2022) (Instagram)

"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata Ikbar saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Ikbar menjelaskan, istri dan manajer Doni tidak dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Terlebih, tiga hari sebelumnya mereka mengikuti proses penyitaan aset Doni.

"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Istri Doni Salmanan saat Rumah Mewah Rp 14 Miliar Disita Polisi

Menurut Ikbar, surat permohonan penundaan pemeriksaan itu akan dikirimkan pada hari ini.

Namun, ia menegaskan sudah menyampaikan hal itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada saat penandatanganan penyitaan barang bukti.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved