Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Momen Terakhir Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Puluhan Juta Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Sebelum menjadi tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sempat blusukan bagi-bagi uang.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum menjadi tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan sempat blusukan bagi-bagi uang.

Selama ini, Doni Salmanan memang dikenal sebagai Crazy Rich yang sering berbagi uang kepada orang-orang di masa pandemi Covid-19.

Awalnya, ia viral karena bagi-bagi uang di jalanan pada masa PPKM. Bukan cuma sekali, ia sering berbagi uang beberapa kali.

Doni Salmanan mengaku pernah bekerja sebagai juru parkir, penjual rokok, kuli bangunan, hingga office boy. (Instagram/@donisalmanan)

Momen Doni Salmanan bagi-bagi duit ini kerap diabadikan dalam video yang diunggah di Youtube.

Dalam kanal Youtube-nya, ada video terakhir suami Dinan Fajrina membagikan uang jutaan rupiah kepada orang-orang di daerahnya.

Video itu diunggah pada 3 Februari 2022, sebelum Doni menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang aplikasi Quotex.

Pada video itu, Sultan Soreang itu menyatakan, melakukan blusukan untuk memberikan bantuan Rp 1 juta kepada setiap keluarga.

Awalnya, ia pun memberikan uang itu kepada pemilik warung kelapa di pinggir jalan.

Sang penjual kelapa kaget, tiba-tiba mendapatkan lembaran uang seratus ribuan.

Kemudian, Doni Salmanan pun menghampiri pedagang keliling yang sedang berada di pinggir jalan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved