Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Teken Surat Edaran Baru Penegakan Prokes Covid 19, Berikut Isinya

Surat edaran tersebut merespon keputusan Pemerintah pusat yang tidak lagi mensyaratkan pemeriksaan tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Pemprov Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran baru terkait kebijakan penanganan Covid 19.

Surat Edaran nomor : 440/22.21.58/sekr-Dinkes tentang Penegakan protokol kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Bupati/Wali Kota se-Sulut, dan stakeholder lainnya.

Surat edaran tersebut merespon keputusan Pemerintah pusat yang tidak lagi mensyaratkan pemeriksaan tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan, asalkan sudah menjalani dua kali vaksinasi Covid 19.

Hal ini pun berlaku pelaku perjalanan yang masuk ke Sulut lewat Bandara Sam Ratulangi maupun yang masuk dari Pelabuhan Bitung.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Sulut, Evans Steven Liow membenarkan keluarnya surat edaran tersebut

Adapun berikut isi dari surat edaran dimaksud

Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara maka bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara naik di Bandara,
Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erar dari kasus Covid-19 wajib
Melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;

3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;

4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi utan
Nmor : 440.22.1257 Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas 
Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440.22.1248/Sekr-Dinkes tentang
Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi. (ryo)

Residivis Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta Ditembak Polisi, 3 Kali Masuk Penjara Kasus yang Sama

Peringatan Dini Gelombang Tinggi Minggu 13 Maret 2022, BMKG: Waspada 12 Perairan Capai 2,5-4 Meter

Gempa Terkini Pukul 10.11 WIB Minggu 13 Maret 2022, Baru Terjadi, Info BMKG Lokasi dan Magnitudonya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved