Berita Bitung
Aksi Pencurian di Kios Girian Permai Bitung Sebabkan Korban Rugi Rp 4,9 Juta
"Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3/2022) sore, di wilayah Girian,” ujarnya kepada Tribun Manado, Minggu (13/3/2022).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal penangkapan pria pelaku pencurian di sebuah kios di Girian Permai, Girian, Kota Bitung.
Abast menerangkan para pelaku masing-masing berinisial HT (36) dan M (13).
"Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3/2022) sore, di wilayah Girian,” ujarnya kepada Tribun Manado, Minggu (13/3/2022).
Kedua pelaku diketahui mencuri di kios milik Heri sebanyak dua kali, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung.
Aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa (14/9/2021) silam, sekitar pukul 14.00 WITA.
Sedangkan yang kedua pada Rabu (9/3/2022) malam.
"Modusnya, pelaku masuk kios dengan cara merusak dinding yang terbuat dari tripleks, lalu mencuri rokok dan uang tunai,” jelasnya.
Abast menambahkan, HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,"ujarnya. (Ren)
• Hasil Patroli Polresta Manado: Pemuda Bersajam Diringkus, Acara Pesta Lewat Batas Waktu Dibubarkan
• Baru Terungkap Penyebab Seseorang Sering Kedinginan, Perlu Waspada Jangan-jangan Alami Penyakit ini
• Kecelakaan Maut Pukul 18.00 WIB, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Gagal Menyalip