Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan Ada 10 Affiliator Binary Option Ditangkap Ada Artis Papan Atas

Kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 Affiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.

Editor: Shity Nurjanah
istimewa
Apa Itu Binomo? Platform Trading Online yang Tengah Bermasalah dan Menyeret Nama Indra Kenz 

Perbandingan harta kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)

"Ada satu yang akan kami sampaikan besok," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut. Ramdan hanya menegaskan orang itu influencer.

"Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujarnya.

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan para pihak yang berafiliasi dengan kasus penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022) lalu.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penipuan.

Mabes Polri menyatakan total kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Baca juga: Akhirnya Borok Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga Sudah Malas lah Lihat Orang Itu

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Orangtua Steno Ricardo ke Mawar AFI, Singgung Setelah Sang Anak Nikahi Susi

Baca juga: Awalnya Sesumbar Terima Amplop Isi Uang dari Doni Salmanan, Kini Rizky Billar & Lesty Kejora Bungkam

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved