Kabar Seleb
Akhirnya 'Borok' Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga 'Sudah Malas lah Lihat Orang Itu'
Belakangan terungkap sikap Indra Kenz ke para tetangga rumahnya. Tak hanya Indra Kenz, tetangga juga bicara soal keluarga si afiliator Binomo itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz jadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option.
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, kehidupan Indra Kenz berubah drastis.
Aset milik Indra Kenz disita hingga kehidupannya pun dikuliti habis habisan.
Kehidupan asli Indra Kenz kini dikuliti habis-habisan.
Belakangan terungkap sikap Indra Kenz ke para tetangga rumahnya.
Tak hanya Indra Kenz, tetangga juga bicara soal keluarga si afiliator Binomo itu.
Indra Kenz kini tengah menjalani proses hukum karena kasus judi Binomo yang dilakukannya.
Indra Kenz diketahui dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
BMW Z4 Roadster koleksi Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)
Bareskrim Polri pada Rabu 9 Maret 2022 mengunjungi kediaman Indra Kenz untuk melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022).
Kasus judi dan penipuan yang menyeret Indra Kenz membuat publik penasaran dengan sosoknya.
Seorang tetangga yang namanya disamarkan sebagai Linda pun memberikan sebuah tanggapan.
Dikutip dari Tribun Medan ( grup TribunJatim.com ) Linda mengungkap bahwa Indra Kenz dan keluarga sangat sombong.
Hal itu bahkan membuat para tetangga yang tinggal di area rumah Indra Kenz, Komplek Cemara Asri, merasa muak melihatnya.
Foto jadul Indra Kenz - Penampilan Indra Kenz saat Masih Miskin, Masa Susah Crazy Rich Medan Dulu Dihina & Diinjak-injak (TikTok)
Sebelumnya, melalui konten miliknya, Indra Kenz sempat memamerkan rumahnya yang digadang-gadang bernilai Rp 5 miliar.
Indra Kenz juga sempat memaparkan bahwa rumah itu akan diberikan untuk kedua orang tuanya.
Saat dimintai tanggapan, Linda menyebut bahwa Indra Kenz dan keluarga jarang berada di rumah.
Akan tetapi, tetangga sempat menyaksikan keluarga Indra datang ke lokasi sebelum kediaman itu disambangi Bareskrim Polri.
"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi," ujar Linda.
"Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," sebutnya.
Linda lebih lanjut menuturkan, Indra Kenz sangat sombong saat membangun rumah tersebut.
Alasannya, Indra Kenz tak pernah bertegur sapa dengan tetangga.
"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu," ujar Linda.
"Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.
Menurut Linda, para tetangga juga malas dengan sikap arogan Indra Kenz dan keluarganya.
"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Crazy Rich yang Sesungguhnya Kaji Edan Tak Pernah Pamer Harta
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Perceraian Puput Sudrajat, Isi DM Nakal Doddy Sudrajat Diumbar
Baca juga: Akhirnya Indra Kenz Dimiskinkan Total Aset Crazy Rich yang Sudah Diamankan Capai Rp 1,5 Triliun
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com