Penangkapan Teroris
Teroris S Ditembak Mati Padahal Tak Melawan dan Derita Stroke, Densus 88 Bantah: Tersangka Menabrak
Seperti yang diketahui Densus 88 dikabarkan menangkap seorang teroris. Bahkan orang yang disebut tersangka teroris tersebut ditembak mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Densus 88 dikabarkan menangkap seorang teroris.
Bahkan orang yang disebut tersangka teroris tersebut ditembak mati.
Terkait hal tersebut beredar kabar di media sosial korban ditembak padahal tak melawan.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Penyebab Rumah Tangga Doddy Sudrajat Hancur, Ayah Mayang Ketahuan Selingkuh?
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Anggota TNI yang Melaju Kecepatan Tinggi
Baca juga: Hadiah dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier akan Tagih Rp 150 Juta kepada Dewa Kipas

Tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) bernama Sunardi yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga telah mengalami stroke.
Karena itu, ada pihak yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa tersangka Sunardi tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Menurut Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.
Hal inilah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.
"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Aswin menuturkan perlawanan tersangka juga sejatinya disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.
Bahkan, Sunardi juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.
"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penembakan terhadap tersangka teroris merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya akhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Dan mereka dibekalin diskresi yang bisa menilai situasi di lapangan," ungkap Dedi.
Menurutnya, petugas bisa menentukan apakah tersangka yang melakukan perlawanan bisa dilakukan tindakan tegas. Adapun hal ini pun telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan. Sesuai perkap 1 dan 8 2009 serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota Propam akan menindak," pungkasnya.
Sekadar informasi, penangkapan Sunardi yang merupakan tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sempat menjadi sorotan.
Pasalnya, pelaku yang merupakan seorang dokter di lembaga kemanusiaan diduga mengalami stroke sejak lama.
Penyakit yang diderita Sunardi inilah yang mengundang spekulasi bahwa tersangka tak mungkin melakukan perlawanan.
Adapun fakta itu diungkap oleh salah seorang warganet di Twitter @doktervall.
"Fakta....almarhum Sunardi sdh menderita Stroke lama, butuh tongkat utk aktivitas
Layakkan beliau dibunuh spt itu ?
Kami mengutuk kalian yg jika mmg telah sengaja membunuh seorang pejuang kemanusiaan yg baik. @PBIDI ,mengapa bungkam? #PrayForDokterSunardi," seperti dilihat Tribunnews pada Jumat (11/3/2022).
Kronologis Perlawanan Tersangka Kepada Petugas
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak mati terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Jawa Tengah.
Penindakan tersebut setelah pelaku menabrak petugas saat akan ditangkap.
Adapun peristiwa penangkapan tersebut terjadi di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu 9 Maret 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.
Adapun terduga teroris berinisal SU yang juga merupakan warga Sukoharjo.
"Adapun saat penangkapan saudara SU dia melakukan perlawanan terhadap petugas secara agresif yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).
Saat itu, kata Ramadhan, petugas juga sempat melompat naik di bak belakang mobil SU usai menabrakan mobil petugas.
Alih-alih berhenti, SU justru berniat menjatuhkan petugas dari kendaraannya.

"Petugas yang naik di bak belakang mobil double kabin milik tersangka mencoba untuk memberikan peringatan namun saudara SU tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan stir ke kanan ke kiri atau gerakan zigzag yang tujuannya menjatuhkan petugas," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan kendaraan SU pun terhenti seusai menabrak kendaraan lain yang melintas.
Karena itu, petugas pun langsung melakukan tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Dikarenakan situasi yang dapat membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," ungkap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, pelaku juga sempat dibawa petugas ke rumah sakit Bhayangkara.
Namun, nyawanya tidak bisa terselamatkan dan telah dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis namun yang bersangkutan meninggal dunia saat dievakuasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.