Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Tahapan Pilhut di Minahasa Mulai Dilaksanakan, Tangkulung: BPD Segera Bentuk Panitia di 98 Desa

Sebanyak 98 Desa di Kabupaten Minahasa siap melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Kepala Desa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Ist/Kadis PMD Minahasa Jefry Tangkulung.
Tahapan Pemilhan Hukum Tua 98 Desa di Kabupaten Minahasa sudah dimulai 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 98 Desa di Kabupaten Minahasa siap melaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) atau Kepala Desa.

Terkait hal ini, Pemkab Minahasa sudah memulai tahapan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Minahasa, Kamis (10/3/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung saat memberikan sosialisasi kepada para Staf Khusus dan stakeholder terkait Pilhut di 98 Desa Minahasa.

"Iya jadi kita sudah memulai tahapannya, tadi sudah dijelaskan terkait mekanisme pemilihan Hukum Tua sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup)," jelas Tangkulung kepada Tribunmanado.co.id, saat ditemui di Kantor Bupati Minahasa, Kamis (10/3/2022).

Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan kepada BPD supaya segera membentuk panitia pemilihan disetiap Desa penyelenggara Pilhut.

Pembentukan Panitia Pilhut oleh BPD diberi waktu selama empat hari, dimulai pada besok Jumat tanggal 11 Maret sampai 14 Maret mendatang.

"Untuk itu, empat hari pembentukan panitia pilhut ini diharapkan dapat dimaksimalkan, sehingga tidak akan mengganggu tahapan apalagi waktu yang ditentukan hanya 115 hari," jelas Tangkulung.

Untuk pembentukan panitia pilhut ini sendiri, kata dia, pihak PMD sudah menyurati seluruh Hukum Tua dan BPD di 98 desa.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada para Camat untuk dapat meneruskan kepada Hukum Tua yang akan menggelar Pilhut bahwa tahapan sudah bergulir, kita juga sudah memberikan surat kepada seluruh BPD untuk segera membentuk panitia sampai pada proses pelantikan," terang Kadis PMD

Diuraikannya, setelah pembentukan dan pelantikan, para panitia ini akan dibekali terkait tata cara pemilihan hukum tua.

"Jadi mereka akan dibekali tentang proses tahapan pemilihan. Karena melihat jumlah desa banyak maka panitia tingkat kabupaten telah membentuk tim sosialisasi dan dibagi 5 tim, kita akan mobile di masing-masing kecamatan. Proses sosialisasi ini selama dua hari," ungkap Tangkulung.

Setelah dibekali, maka panitia ini akan langsung menjalankan tugas sebagai menjalankan proses pemilihan.

"Nanti pembentukan panitia Pilhut di setiap Desa oleh BPD, dan ada anggaran yang disediakan, meliputi biaya operasional panitia saat proses Pilhut, sampai pada laporan pertanggungjawaban," tambah Kadis PMD Minahasa.

Sebelumnya, Pelaksanan tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa sudah dilaunching secara resmi oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, bertempat di Makatete Hills Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.

Kegiatan diawali laporan Kadis PMD Jeffry Tangkung SH, MAP menyampaikan, berdasarkan keputusan Bupati nomor 144 tahun 2022 tentang desa-desa yang akan menggelar pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa yang tersebar di 98 desa, dan pemerintah telah menyiapkan dana untuk masing-masing desa yang menggelar Pilhut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved