Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecurigaan Kiky Saputri Saat Roasting Doni Salmanan Terbukti, Cuma Lulus SD Tapi Penghasilan Miliar

Dua bulan pasca roastingan itu viral, kini kecurigaan Kiky Saputri ini pun terbukti.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Instagram/@kikysaputrii
Kiky Saputri akhiri hubungannya dengan Agus Priyono. 

Tak sampai di situ, tersangka juga ditakutkan menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

Sedangkan alasan objektif adalah, karena ancaman hukuman Doni Salmanan sampai 20 tahun penjara.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."

"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Kemana harta yang disita dari tersangka penipuan Doni Salmanan?

Tak hanya terancam dipenjara, Doni Salmanan juga terancam dimiskinkan, sama seperti Indra Kenz.

Semua aset kekayaannya juga akan disita oleh polisi.

Penasaran, Kiky Saputri bertanya akan dikemanakan hasil sitaan tersebut.

"Tiba-tiba kepikiran. Ketika harta atau uang dari masing2 tersangka afiliator dibekukan dan disita, itu nanti akan dikemanain ya? Balik ke korban, ke negara, atau ke ??? Ada yang bisa bantu mencerahkan?" tanya Kiky Saputri.

Menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara.

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut, polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan aplikasi Qoutex bisa dikembalikan.

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved