Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Akhirnya AKBP Mustari Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawa Umur, Potretnya Beredar

AKBP Mustari dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polda Sulsel.

Editor: Frandi Piring
Twitter @@BuronanMabes
AKB Mustari dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umir di Sulsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya AKBP Mustari atau AKBP M, menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

AKB Musatri adalah perwira menengah Polda Sulsel ( Sulawesi Selatan ) yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.

AKBP Mustari dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang.

AKBP Mustari menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.

Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

(AKB Mustari dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umir di Sulsel. Potret AKB Mustari dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. (Foto Screenshot video via Fajar.co)

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya sangat mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya. Dua saksi adalah orangtua korban.

Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan korban dengan AKBP Mustari.

Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Foto-foto wajahnya beredar

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved