Penjara Bupati Langkat
Masih Ingat Penjara di Rumah Bupati Langkat? Ternyata Penghuni Kerangkeng Dipaksa Makan Daging Babi
Masih ingat penjara manusia di rumah Bupati Langkat. Sebelumnya diketahui hal tersebut mengejutkan publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat penjara manusia di rumah Bupati Langkat.
Sebelumnya diketahui hal tersebut mengejutkan publik.
Kini kembali terungkap fakta baru terkait para tahanan di penjara tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Masa Lalu Crazy Rich Medan Indra Kenz, Masa Susah Dulu Dihina dan Diinjak-injak
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong karena Baik, ICW Sebut Tak Masuk Akal: Baik Kok Korupsi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 10 Maret 2022, Ada yang Harus Usahakan Tidak Terlambat Bekerja

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya dugaan tindak pidana penistaan agama atas keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Informasi itu didapati saat LPSK melakukan investigasi dan koordinasi langsung ke rumah Terbit Rencana Peranginangin di Langkat, Sumatera Utara sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.
Adapun dugaan tindak pidana itu didasari atas pengakuan korban atau penghuni kerangkeng yang menyatakan kalau adanya pelarangan ibadah, baik untuk umat Islam maupun agama lain.
"Dugaan tindak pidana yang ditemui oleh tim LPSK. Terjadi penistaan agama dimana terjadi larangan salat jumat bagi muslim dan larangan ibadah minggu bagi umat kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya ibadah rutin, pihak atau penjaga dari kerangkeng itu juga melarang seluruh anak kereng (sebutan untuk penghuni kerangkeng) beribadah pada hari besar.
Ironisnya, untuk yang beragama Islam, dipaksa untuk memakan daging hewan yang dilarang sebagaimana yang terkandung dalam ayat suci Alquran.
"Kemudian larangan ibadah di hari besar. Kemudian menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim seperti babi," kata Edwin.
Tak cukup di situ, Edwin juga mengungkapkan adanya penerapan kepada penghuni kerangkeng yang dinilainya tidak masuk akal.
Di mana, terhadap penghuni kerangkeng yang meninggal dunia di tempat tersebut, langkah yang dilakukan pihak kerangkeng terhadap jenazah yakni memandikannya dengan menggunakan air kolam ikan.
"Kemudian ada pemandian jenazah menggunakan air kolam ikan. Jadi setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan, dimasukkan ke dalam peti dikirim," ucapnya.
Dalam temuannya tersebut, Edwin juga mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.