Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Aset Berharga Indra Kenz Kini Bakal Disita Polisi, Ada Mobil Mewah

Terkait hal tersebut aset-aset yang bakal disita antara lain bukti transfer Binomo hingga mobil mewah merek Tesla.

Editor: Glendi Manengal
Instagram @indrakenz
Indra Kenz 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Kini Indra Kenz harus menelan pil pahit dimana aset-aset kekayaannya bakal disita polisi.

Terkait hal tersebut aset-aset yang bakal disita antara lain bukti transfer Binomo hingga mobil mewah merek Tesla.

Baca juga: Status Rangnick buat Pemain Man United tak Respek, Rashford Pilih Pindah Klub

Baca juga: Rapat Optimalisasi Retribusi Daerah TA 2022 Kabupaten Talaud, Wabup Tekankan Target

Baca juga: Polda Sulut dan Pemkot Bitung, Dukung Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz pun telah dilakukan penahanan. 

Selain dilakukan penahanan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dan aset-aset milik Indra Kenz

Diantaranya bukti transfer hingga rekap pemasukan dan pengeluaran di aplikasi Binomo

"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo," kata Kombes Pol, Gatot Repli Handoko, saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022). 

Selain itu, beberapa aset berharga lainnya adalah kanal YouTube milik Crazy Rich Medan itu beserta mobil listrik mewah dan ponsel. 

"Serta konten video di akun YouTube IK (Indra Kenz) Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Sebagai informasi tambahan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022. 

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. 

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved