Hukum dan Kriminal
Cinta Ditolak, Pemuda Tak Sadar Telah Bunuh Teman Wanitanya, Nekat Rudapaksa Mayat
Seorang pemuda di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat membunuh cewek gebetan karena sakit hati cintanya ditolak.
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mengatakan bahwa dia melakukan perbuatannya secara spontan lantaran sakit hati karena cintanya ditolak AW.
A mengaku menyesali perbuatannya telah memperkosa dan membunuh AW didalam kamar kos milik korban.
"Untuk yang saya lakukan, saya sangat menyesal," ucap A di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
A turut meminta maaf kepada keluarga korban karena telah menghilangkan nyawa AW.
"Untuk keluarga korban saya minta maaf yang sebesar-besarnya, saya spontan melakukan ini. Saya betul-betul minta maaf," ungkapnya.
Terancam 15 tahun penjara
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku A dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pemerkosaan, serta pencurian.
"Tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ujar Setyo.
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3). "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Setyo.
Artikel ini tayang di Kompas.com