Berita Minsel
2 RDG dan 1 RDKS di SDN Matani Minsel Rusak Berat, Kepala Sekolah: Membahayakan
Sejak dirinya masih menjadi guru sampai saat ini sudah jadi kepala sekolah, bangunan tersebut tidak pernah dipakai.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bangunan Rumah Dinas Guru (RDG) 2 ruang dan Rumah Dinas Kepala Sekolah 1 ruang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) matani 1 Desa Matani Satu Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan dalam kondisi rusak berat.
Kepala Sekolah Meity Kastilon S.Pd kepada Tribun Manado, di ruang kepala sekolah, Kamis, (10/03/2022), mengatakan, sejak dirinya masih menjadi guru sampai saat ini sudah jadi kepala sekolah, bangunan tersebut tidak pernah dipakai.
"Di sekolah ini saya sudah hampir 17 tahun. Selama itu juga RTG dan RTKS tidak dipakai atau ditinggali, sampai saat ini kondisinya sudah rusak berat, juga membahayakan," kata Meity.
Menurut dia beberapa waktu lalu sudah pernah ditegur oleh wakil bupati agar segera merobohkan bangunan tersebut.
"Waktu itu kegiatan ujian kelas enam, bulan Mei 2021, dihadiri oleh wakil bupati, bapak Pdt. Petra Yani Rembang, Saat melihat bangunan yang rusak dan tidak terpakai, beliau menyuruh agar segera dibongkar," ujar Meity.
Atas dasar tersebut pihaknya memasukan usulan ke Dinas terkait, untuk penghapusan aset agar dapat dibongkar.
Yakni Dina Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minsel, juga ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Selatan.
"Bamun belum ada tindakan sampai saat ini," terang dia.
Kata dia, tahun lalu dirinya juga sudah mengusulkan penghapusan aset ke Dinas Pendidikan dan sudah disetujui.
"Sedangkan ke BPKAD Pemkab Minsel tidak menerima dengan alasan aset daerah dalam bentuk bangunan bisa dihapus kalau rusak berat karena bencana alam," jelasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Drs James Tombokan melalui Kabid Aset Ischaal Bangki menjelaskan, untuk penghapusan aset Dinas terkait dalam hal ini Disdikpora harus melakukan kajian terlebih dahulu dengan tembusan ke Bupati.
"Pihak sekolah harus mengusulkan penghapusan aset ke Disdikpora, setelah itu Dinas melakukan pengkajian, dasar apa aset harus dihapus.
Apakah sudah ada anggaran untuk membangunnya kembali ataukah atas dasar kondisi yang sudah membahayakan atau atas dasar keamanan.
Semua kajian harus melalui tembusan ke Buapati untuk jadi bahan pertimbangan.
Nantinya Bupati akan diposisikan ke Sekda kemudian disposisi ke kami untuk melakuka penghapusan," jelas Kabid Ischaal.