Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Pernikahan Beda Agama di Semarang, Pemberkatan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda

Belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, video viral tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

istimewa
Viral Video Pernikahan Beda Agama di Semarang, Pemberkatan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang.

Dalam sebuah video tersebut menampakkan seorang perempuan dengan hijab dan busana pengantin, menikah di sebuah gereja dengan mempelai prianya.

Video terseut langsung viral dan menuai beragam komentar dari warganet.

Baca juga: SOSOK Reza Arap, Gamers yang Terseret Kasus Doni Salmanan, Pernah Disawer Rp1 Miliar saat Live

Proses pernikahan beda agama tersebut tidaklah mudah.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, video viral tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Pernikahan beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.

Dalam video yang beredar, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab, sedangkan mempelai pria mengenakan jas hitam.

Tak hanya itu, seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.

Kemenag pun buka suara terkait viralnya peristiwa tersebut.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan viralnya peristiwa itu.

Hasilnya, dapat dipastikan bahwa peristiwa nikah beda agama di Semarang itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), melalui keterangan tertulis, dilansir laman Kemenag.

Dengan demikian, pernikahan beda agama di Semarang itu tidak sah menurut hukum negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved