Berita Hebeoh
Pantas Kolonel Inf Priyanto Disebut Sadis, Ternyata Pernah Ngebom Rumah Orang Tanpa Ketahuan
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kecelakaan yang melibatkan oknum TNI Desember 2021 di Nagreg kini memunculkan fakta baru.
Diketahui publik dikejutkan dengan hilangnya sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) usai mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sepekan kemudian, mayat Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah yang jaraknya puluhan kilometer dari Nagreg.
Alih-alih dibawa ke rumah sakit, Handi dan Salsabila malah dibawa kabur oleh penabrak kemudian dibuang ke sungai.
Berikutnya diketahui, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila dikendarai oleh tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel Priyanto, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Setelah tiga bulan berlalu, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam persidangan terkuak, rupanya Kolonel Priyanto tidak sekali saja melakukan perbuatan sadis, membuang Handi dan Salsabila ke sungai.
Rupanya, Kolonel Inf Priyanto pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Rupanya, saat Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menolak untuk membuang jasad sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto menguak perbuatan sadis yang pernah dilakukannya.
(Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Instagram @infojawabarat)
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.
Mulanya Andreas yang saat kejadian berperan sebagai sopir Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.
Tapi anggota TNI AD berpangkat perwira menegah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad mengikuti perintahnya.
"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak dan kembali meminta Andreas diam.
Di sinilah Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya menyatakan dirinya pernah melakukan pengeboman, seolah bangga dia pernah melakukan perbuatan lebih buruk sebagai prajurit.
"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.
Setelah terjadi adu argumen tersebut, Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.
Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.
"Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah, terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat," tuturnya.
Di aliran Sungai Serayu lah ketiga anggota TNI AD tersebut membuang kedua korban dari atas jembatan.
Iironisnya, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup dan sempat merintih kesakitan.
Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut, Handi meninggal dunia.
Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
(Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk. (TribunSumsel/ist)
1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup
Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.
Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12/2021).
"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.
Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.
2. Saran agar membawa korban ke rumah sakit ditolak
Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
(Potret Sosok Sopir Penabrak Dua Sejoli Lalu Dibuang di Sungai Serayu. (Dok. Istimewa)
3. Pelaku berupaya menutupi aksinya
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
5. Sosok Kolonel Priyanto
Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?
Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Kini Kolonel Priyanto telah dicopot dari jabatannya dan meringkuk di tahanan Puspom AD. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Sosok Sebenarnya Kolonel Priyanto, Tega Buang Handi dan Salsabila Padahal Masih Hidup,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com