Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Terbaru Pemerintah, Pelaku Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api Terkait Penerapan PCR

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu Nomor 95 Tahun 2021 dan Nomor 97 Tahun 2021

Tribunnews/HO/Satgas Penanganan Covid-19/Aulia Rachman
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, terkait kesiapan protokol kesehatan menyambut libur panjang, Senin (26/10/2020). Adanya libur panjang yang merupakan gabungan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, libur akhir pekan, dan cuti bersama pada 28 Oktober-1 November 2020 ini, menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid-19, PT KAI pun menyiapkan protokol kesehatan sebaik mungkin. Selain kewajiban mengenakan masker, PT KAI juga mengadakan layanan rapid test di stasiun, menyediakan sejumlah tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan juga berbagai petunjuk untuk menjaga jarak fisik. Tribunnews/HO/Satgas Penanganan Covid-19/Aulia Rachman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan terbaru pemerintah terkait perjalanan transportasi laut dan kereta api.

Petunjuk pelaksanaan transportasi laut dan kereta api telah diterbitkan melalui Surat edaran (SE).

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Kamis 10 Maret 2022, BMKG: 27 Wilayah Harap Waspada

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yaitu Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu Nomor 95 Tahun 2021 dan Nomor 97 Tahun 2021 yang sudah tidak berlaku.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 24 dan 25 ini, keempat SE petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan.

"Semua SE ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (8/3/2022).

Adita menjelaskan, ada ketentuan baru untuk penumpang transportasi udara, laut, darat dan kereta api dalam SE terbaru tersebut. 

Baca juga: Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, Sejumlah Calon Jemaah Haji Bolsel Ikut Pemeriksaan Kesehatan 

Berikut Rinciannya:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

"Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucap Adita.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved