Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen dari Kekalahan Para Anggota di Quotex

Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Doni Salmanan dapat 80 persen dari kekalahan para anggota di Quotex

Menyusul Indra Kenz , kini Doni Salmanan jadi tersangka terkair kasus berkedok trading binary option platform Qoutex 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkap hal itu setelah polisi resmi menetapkan Doni sebagai tersangka

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Adapun Doni menjadi tersangka kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex.

Reinhard mengatakan, Doni menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Potret Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina
Potret Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina (Instagram @dinanfajrina)

Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.

Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.

Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.

Diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni Salmanan dan Indra Kenz
Doni Salmanan dan Indra Kenz (Kolase Tribunnews)

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved