Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Akhirnya Pelaku Pencurian Roda Mobil Ditangkap Polisi, Mengaku Butuh 2 Menit untuk Mencopot 1 Ban

Sosok pelaku yang membuat para pemilik mobil ketakutan itu ternyata masih anak di bawah umur. Berusia 16 tahun masih berstatus pelajar.

Tangkap layar YouTube Channel TribunJatim Official
Kasus pencurian ban mobil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi akhirnya menangkap pelaku kasus pencurian roda mobil di wilayah Tuban Jawa Timur. 

Terungkap bagaimana pelaku melakukan aksinya mencuri roda mobil

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengatakan membutuhkan waktu 2 menit untuk melepas satu roda mobil. 

Baca juga: Resmob Polda Sulut Buru Pelaku Sajam, Gelar Patroli Malam hingga Dini Hari

Baca juga: Prediksi Real Madrid vs PSG, Los Blancos Andalkan Benzema, Kylian Mbappe Mimpi Buruk El Real

Baca juga: Amerika Serikat Embargo Minyak Rusia, Harga Minyak Dunia Tembus 131 Dollar AS Per Barrel

Pelaku yang ditangkap masih dibawah umur yakni berusia 16 tahun. 

Kasus pencurian roda mobil meresahkan masyarakat di wilayah Tuban. 

Sosok pelaku yang membuat para pemilik mobil ketakutan itu ternyata masih anak di bawah umur.

Bahkan, diketahui pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut merupakan pelajar.

Berikut ini keterangan lengkap polisi terkait kasus ini.

"Pelaku SJKA (16) masih pelajar, mencuri roda mobil di empat titik," kata Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat ungkap kasus, Rabu (9/3/2022).

Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat memimpin ungkap kasus pencurian roda mobil

Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat memimpin ungkap kasus pencurian roda mobil (TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono)

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku melakukan pencurian roda mobil seorang diri dengan keahlian otodidak.

Untuk melepas satu roda, SJKA yang masih duduk di bangku SMA hanya membutuhkan waktu 2 menit.

Jika dikalikan empat roda, maka pelaku membutuhkan 8 menit untuk mencopot empat roda.

"Pengakuannya butuh dua menit untuk mencopot satu roda mobil, ini aksi pertama kali," terangnya.

Perwira menengah itu mengungkapkan, polisi yang mendapat bukti petunjuk lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang berada di Kecamatan Palang.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved