Berita Nasional
Ubah Status Pandemi ke Endemi, DPR RI: Harus Ada Aturan dan Standar Negara
Rencana pemerintah yang akan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi, ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 150.831 orang dari yang sebelumnya sebanyak 150.430 orang.
Pengambilan Keputusan Harus Imbang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, beberapa negara telah mencabut status pandemi.
Sementara Indonesia, saat ini tengah mengambil ancang-ancang untuk juga mengubah status ke endemi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyebut setidaknya jika ingin mengubah status dari pandemi menjadi endemi diperlukan adanya pertimbangan yang penuh dengan kehati-hatian.
"Karena kita harus melihat dari berbagai sisi. Tidak hanya sains dan kesehatan."
"Sosial dan budaya, dan tentunya ekonomi. Pengambilan keputusan harus imbang," ungkap Reisa.
Menurut Reisa hal ini sejalan dengan beberapa negara yang sudah melakukan pencabutan pembatasan Covid-19 dengan berbagai pendekatan.
Pendekatan tersebut tidak hanya pendekatan kesehatan sains.
Namun juga harus adanya proses yang dilakukan secara bertahap.
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan strategi untuk mengubah status pandemi menjadi endemi.
"Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan peta jalan untuk normalisasi aktivasi masyarakat, melalui kebijakan pengendalian virus. Dengan target pasien rumah sakit dan kematian di level rendah," kata Reisa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Berencana Ubah Status Pandemi ke Endemi, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR