Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Ingat Nazaruddin? Mantan Bendahara Demokrat Fokus Kejar Akhirat, Sudah Bebas dari Penjara

Nazaruddin adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah dipenjara karena kasus suap proyek wisma atlet.

Editor: Rhendi Umar
DANY PERMANA
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (kanan), dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Nazaruddin?

Dia adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah dipenjara karena kasus suap proyek wisma atlet.

Nazaruddin telah bebas penjara dan kini fokus mengejar akhirat.

Diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.

Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.

Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.

Kabar Nazaruddin

Setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (13/8/2020).

Seperti diketahui, Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved