Aturan Pemerintah
Aturan Pemerintah Terbaru soal Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM, Ini Penjelasan Luhut
Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 yang dimulai pada Senin (8/3/2022).
Alasan syarat tes antigen dan PCR dihapus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menghapuskan syarat tes antigen atau PCR pada pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen apabila sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Adapun alasan kebijakan tersebut diambil yakni pemerintah telah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," ujar Luhut.
Luhut menambahkan, terjadi tren penurunan kasus konfirmasi harian juga terjadi di semua provinsi Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.
"Kami memprediksi dalam waktu dekat, provinsi lain juga akan mengalami penurunan," jelas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com