Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Baru Mulai Hari Ini 8 Maret 2022, Perjalanan dalam Negeri Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin

Terkait hal tersebut pemerintah pun kini memberikan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri.

Editor: Glendi Manengal
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini kasus Covid-19 varian omicron tengah mengalami penurunan.

Terkait hal tersebut pemerintah pun kini memberikan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri.

Berikut ini penjelasan aturan tersebut.

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 8 Maret 2022, Pusatnya di Kedalaman 19 Km, Ini Info BMKG Kekuatan dan Lokasinya

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Aktifkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat

Baca juga: PREDIKSI Real Madrid vs PSG, Performa Apik Los Blancos, Les Parisiens Siap Tempur

Aturan baru perjalanan dalam negeri
Aturan baru perjalanan dalam negeri (via pasardana.id)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat edaran tersebut

Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-poin penting dalam SE terbaru:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved