Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Angka Vaksinasi Tinggi, Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus

Aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster, telah dicabut oleh Pemerintah.

Editor: Rhendi Umar
(Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan wajib tes PCR dan Antigen begi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap dan booster, telah dicabut oleh Pemerintah.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, penghapusan aturan tersebut dilakukan karena cakupan vaksinasi di Indonesia sudah cukup tinggi.

Perlu diketahui,  91 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Bahkan hasil survei nasional juga meunjukkan sebesar 90 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Vaksinasi Bisa Netralkan Virus Corona dalam Tubuh

Nadia menjelaskan, setiap individu yang sudah divaksinasi lengkap, meski terpapar Covid-19, daya penularan virus kepada individu lainnya lebih kecil.

Karena vaksinasi bisa menetralkan Virus Corona yang ada dalam tubuh individu tersebut.

Selain itu disiplin prokes juga bisa mengurangi penularan Covid-19.

"Untuk orang yang sudah divaksin tentunya dengan ditambah prokes disiplin maka penurunan kemungkinan terjadinya penularan (Virus Corona) itu ikut terjadi," terang Nadia.

Tak hanya itu, Nadia menyebut vaksinasi juga bisa mengurangi resiko kematian akibat Covid-19.

Nadia menambahkan meski kasus Covid-19 bisa meningkat akibat aturan baru tersebut, pengendalian lonjakan kasus harus mampu dilakukan.

"Karena kita tahu kita tidak mungkin hidup menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus, kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved