Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulunya Jadi OB dan Tukang Parkir

Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik. Kini ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

istimewa
SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dulunya Jadi OB dan Tukang Parkir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini profil Doni Salmanan Crazy Rich Bandung yang terseret kasus seperti Indra Kenz.

Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.

Doni Salmanan termasuk dari salah satu crazy rich yang sedang naik daun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Buronan Rp 15,9 Triliun Suwito Ayub Ternyata Kabur Pakai Paspor Palsu

Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz

Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Lantas seperti apa sosok Doni Salmanan?

Profil Doni Salmanan

Doni Salmanan merupakan pria asal Bandung, kelahiran Oktober 1998.

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, ia adalah seorang YouTuber yang sukses di usia muda.

Doni sering membagikan konten-konten di YouTube pribadinya.

Lantaran kesuksesannya tersebut, Doni Salmanan kerap disapa dengan sebutan King Salmanan.

Tak hanya menjadi YouTuber, Doni juga merupakan seorang pengusaha.

Berkat usahanya itu, ia memiliki sejumlah motor sport di antaranya Ducati Panigale V4S, Ninja H2R, BMW S 1000 RR, Harley Davidson, dan Yamaha All New R1M.

Harga dari motor-motor koleksinya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, Doni juga mengoleksi mobil-mobil sport dan mewah, seperti Lamborghini dan BMW.

Dulu Pernah Jadi Tukang Parkir dan OB

Pria 24 tahun ini terlahir dari keluarga sederhana.

Ia bahkan hanya lulusan sekolah dasar (SD).

Setelah lulus SD, Doni Salmanan mulai melamar kerja.

Namun, ia di tolak beberapa perusahaan lantaran hanya lulusan SD.

Hingga akhirnya, Doni bekerja sebagai tukang parkir.

Selain menjadi tukang parkir, Doni Salmanan juga sempat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu bank.

Akan tetapi, karena ia menjadi tulang punggung keluarga, Doni pun mulai menekuni hobinya bermain game.

Tak disangka-sangka, dari situlah kariernya semakin bersinar.

Doni Salmanan mencoba menjadi top global playe Mobile Legend dan akhirnya menjadi seorang YouTuber.

Ia kerap membagikan kontennya dan mencoba bermain trading.

Dengan modal Rp 500 ribu, Doni berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 28 juta dari trading.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved