Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Populer Yusril Ihza Mahendra: 'Negara akan Berantakan', Jokowi: 'Ingin Menampar Saya dan Cari Muka'

Sudah ditanggapi Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal polemik perpanjangan masa jabatan presiden. Singgung negara akan berantakan.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout/BeritaSatu.com
Yusril Ihza Mahendra tanggapi Polemik perpanjangan masa jabatan Presiden atau Penundaan Pemilu 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik perpanjangan masa jabatan presiden atau Penundaan pemilu 2024 semakin hangat diperbincangkan.

Sebelumnya, sudah ditanggapi Presiden Jokowi, terbaru advocat ternama tanah air, Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, perihal penundaan Pemilu 2024 kini memang santer jadi perbincangan publik.

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang "tidak mungkin dapat dilaksanakan".

"Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Di samping itu, secara politik, penundaan pemilu ini bakal berdampak serius yakni kevakuman kekuasaan di mana-mana.

"Konsekuensi dari penundaan itu, jabatan-jabatan kenegaraan yang harus diisi dengan pemilu juga berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

"Begitu jabatan berakhir setelah lima tahun, para pejabat tersebut, mulai dari presiden sampai anggota DPRD telah menjadi mantan pejabat,

alias tidak dapat melakukan tindakan jabatan apapun atas nama jabatannya," jelasnya.

Dalam keadaan kevakuman kekuasaan itu, warga berhak membangkang pada pejabat-pejabat yang memaksa bertindak sebagai seolah-olah pejabat yang sah.

"Jika keadaan seperti itu terjadi, maka akan terjadilah anarki, semua orang merasa dapat berbuat apa saja yang diinginkannya," ungkap Yusril.

"Negara akan berantakan karenanya. Tertib hukum lenyap samasekali," kata dia.

Satu-satunya jalan menunda Pemilu 2024 adalah merevisi landasan konstitusionalnya, dalam hal ini melakukan amandemen UUD 1945.

"Tanpa amandemen, maka penundaan pemilu adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved