Kabar Seleb
Akhirnya Doni Salmanan Susul Indra Kenz, Dilaporkan atas Dugaan Kasus Judi Online dan Pencucian Uang
Doni Salmanan atau yang dikenal dengan Crazy Rich Bandung ini sempat viral beberapa waktu lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Doni Salmanan?
Doni Salmanan atau yang dikenal dengan Crazy Rich Bandung ini sempat viral beberapa waktu lalu.
Karena ia memberikan donasi kepada YouTuber sekaligus gamer Reza Arap senilai 1 miliar rupiah.
Doni Salmanan menjadi perbincangan hangat.
Setelah Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan aplikasi binomo.
Kini giliran Doni Salmanan seorang Crazy Rich Bandung yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
Sosok Doni Salmanan jadi trending di Twitter (instagram Doni Salmanan)
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.
Gatot menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan (istimewa)
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Perlakuan Jonathan Frizzy pada Ririn Dwi Ariyanti, Fakta Perselingkuhan Terkuak
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Pria yang Selalu Jaga Keanu Massaid, 10 Tahun Setia Tunggu Angelina Sondakh
Baca juga: Akhirnya Terungkap Selama ini Keluarga Angelina Sondakh Berbohong ke Keanu Massaid Maafin Ibu
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com