Gosip Artis
Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Napi Korupsi Wisma Atlet Ini Masih Terus Diawasi
seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh sudah bisa kembali menghirup udara bebas sejak, Kamis, 3 Maret 2022 kemarin.
Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie tersebut sempat menjalani masa hukuman 10 tahun terkait kasus kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Kendati demikian, Angelina Sondakh belum bebas murni karena tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar Kelakuan Susi, Sempat Sindir Mawar AFI yang Sakit, Sebut Terlalu Manja
Hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Oleh karena itu, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, salah satunya menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan.
"Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ricky mengungkapkan, mekanisme lapor diri Angelina Sondakh selama tiga bulan ke depan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapas Jaksel maupun secara virtual melalui panggilan video.
Ada beberapa larangan yang wajib dijalani pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu selama masa CMB.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” kata Ricky.
“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucap Ricky melanjutkan.
Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan yang berlaku.
Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012 dan menjalani hukuman karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang biasa dikenal kasus Wisma Atlet.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.