Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Perintah Presiden, Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan "Resign" Pakai Permenaker Lama

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja

Kanal YouTube Kemenaker RI
Perintah Presiden, Menaker: Klaim JHT untuk Karyawan Kena PHK dan "Resign" Pakai Permenaker Lama 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved