Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Berdalih Sudah Menikah Sirih dan Baca Syahadat, Bos Warkop Lecehkan Karyawatinya, Dipaksa di Kamar

Berdalih menikah sirih, Anwar Sadat alias Nurhadi (36) rudapaksa karyawatinya yang berusia 16 tahun. Kejadian di Mojokerto.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jatim/Moh. Romadoni
Anwar Sadat alias Nurhadi (36) ditangkap Polisi setelah rudapaksa karyawatinya berusia 16 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bos warkop bernama Anwar Sadat alias Nurhadi (36) ditangkap Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Anwar Sadat menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Anwar Sadat merupakan pemilik warung kopi asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis yang berusia 16 tahun.

Korban kekerasan seksual adalah WK (16) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang bekerja di warung kopi tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus kekerasan seksual

yang menimpa karyawati di sebuah warung kopi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging.

Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan korban diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka ditangkap paksa saat hendak kabur di jalan raya arah Pacet tepatnya di selatan rumah sakit Kartini, Mojosari pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

"Sudah (Tersangka) terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini dalam penyidikan lebih lanjut," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (1/3/2022).

Andaru menjelaskan sebelumnya korban melamar pekerjaan di warung kopi milik tersangka

dan menyediakan tempat tinggal (Mess) di Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Selasa (1/2/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka saat itu dia mengajak korban membaca syahadat dan berdalih sudah menikah sirih, pada Rabu (2/2/2022).

Tersangka memberi korban air putih dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Aksi bejat tersangka dilakukan usai korban pulang bekerja. Saat itu tersangka memanggil korban ke dalam kamarnya dan memaksa membuka pakaian

hingga melakukan persetubuhan dan pencabulan di Mess Dusun Adisono, Desa Lebaksono, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan cara itu," ucap Andaru.

Tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 81 (1) ayat (2) tentang persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur

dan UU Jo pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka sekarang sudah ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved