Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terungkap Berapa Banyak Harta Kekayaan Angelina Sondakh Artis yang Dipenjara karena Kasus Suap

Dia sudah menjalani pidana hukuman penjara 10 tahun karena terlibat perkara suap anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet.

Editor: Indry Panigoro
Warta Kota
Potret Angelina Sondakh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak terasa sudah sepuluh tahun lamanya Angelina Sondakh dipenjara.

Artis yang kemudian terjun ke dunia politik itu harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menerima suap.

Angelina terlibat kasus suap anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet.

Sepuluh tahun harus merasakan dinginnya hawa dibalik jeruji besi, kini Angelina Sondakh akan segera bebas.

Ia akan segera menghirup udara segar besok Kamis 3 Maret 2022.

Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Senin(15/5/2017).
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Senin(15/5/2017). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat itu dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, pukul 09.00 WIB.

"Informasinya, besok pagi sekitar pukul 09.00 WIB (Angelina keluarnya)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui pesan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas (CBM) selama tiga bulan.

Sebelumnya Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.

Angelina Sondakh ditahan sejak 27 April 2012.

Dia harusnya baru bisa bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Namun, Angelina Sondakh tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.

Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari.

Dia baru bebas murni pada Agustus 2022.

Kendati demikian, Angelina Sondakh mendapatkan pemotongan remisi dasawarsa selama 3 bulan.

Remisi ini diberikan kepada setiap napi yang menjalani pidana 10 tahun penjara.

Angelina Sondakh saat ditemui di Lapas Pondok Bambu.
Angelina Sondakh saat ditemui di Lapas Pondok Bambu. (Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved