Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

7 Sasaran Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya, Salah Satunya Pengendara Berusia di Bawah Umur

Perhatikan kelengkapan berkendara dan kendaraan saat akan melakukan aktivitas dengan kendaraan mulai 1 sampai 14 Maret 2022. 

Dokumentasi Tribun Manado
Foto ilustrasi polisi lalu lintas memperingatkan para pengendara tertib berlalu lintas. 

Tujuh Penindakan yang Bakal Dilakukan Jajaran Polda Metro Jaya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perhatikan kelengkapan berkendara dan kendaraan saat akan melakukan aktivitas dengan kendaraan mulai 1 sampai 14 Maret 2022

Polisi menggelar operasi keselamatan. 

Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditilang polisi. 

Baca juga: Hujan Petir Besok Rabu 2 Maret 2022, Info BMKG Ini Wilayah yang Berpotensi, Cek Daftar

Baca juga: Harga Terbaru Elpiji Nonsubsidi di Seluruh Indonesia, Lihat Daftar

Baca juga: Akhirnya Pria 21 Tahun Ini Ditemukan Selamat Setelah 2 Hari Diduga Jatuh ke Laut

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi. ((KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO))

Berikut ini tujuh sasaran polisi pada operasi keselamatan tersebut. 

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada hari ini Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.

"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).

Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.

"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.

"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisian bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ciri-ciri tilang resmi

Buat para pengendara motor jangan kaget bila tiba-tiba distop polisi di jalan dan ditilang karena melanggar aturan.

Mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret, Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Tilang ini bukan abal-abal tapi dilakukan resmi.

Bagi para pengendara, tentu harus memahami juga bagaimana prosedur dan ciri razia resmi dari kepolisian.

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Selain itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Petugas kepolisian tidak bisa asal menilang. Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang: Petugas Pemeriksa Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan Pasal 21 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Hari pertama penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat tilang belasan kendaraan. (Warta Kota)
Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (Kompas.com)

Telah tayang di: WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved