Berita Sulut
Tarif Baru Tol Manado Bitung Masih Digodok di Kementerian PUPR, Ruas Danowudu-Bitung Gratis
PT Jasa Marga Bitung masih menggratiskan Tol Manado-Bitung ruas Danowudu-Bitung.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PT Jasa Marga Bitung masih menggratiskan Tol Manado-Bitung ruas Danowudu-Bitung.
Kebijakan tanpa tarif ruas Danowudu-Bitung dan sebaliknya itu berlaku sejak ruas itu dibuka untuk umum Sabtu (26/02/2022) siang.
"Sejauh ini kita masih menunggu SK tarif baru Tol Manado-Bitung," kata Direktur Utama Jasa Marga Bitung, Charles Lendra kepada Tribunmanado.co.id, Senin (28/02/2022).
Sementara, untuk ruas lainnya, seperti Manado-Danowudu (dan sebaliknya) maupun tetap berlaku tarif sesuai SK Menteri PUPR tahun 2020.
Katanya, kewenangan menetapkan tarif tol ada di Kementerian PUPR RI.
"Jika sudah ada tarif baru, kita sesuaikan dan terapkan," katanya lagi.
Terkait kelurahan sebagian kalangan tarif Tol Manado-Bitung, Charles bilang sebelumnya telah dilakukan survei (ATP, Ability to Pay) atau kemampuan bayar tol di Manado dan sekitarnya.
"Sebelumnya sudah pernah dilakukan survey ATP. Kemampuan membayar pengguna jalan tol masih lebih tinggi daripada tarif tol per kilometer yang dikenakan saat ini. Jadi sebenarnya tidak mahal," kata Charles lagi.
Katanya, survei dilaksanakan sebelum operasional tol untuk publik pada tahun 2020 lalu.
Adapun tarif tol ditentukan banyak faktor. Satu di antaranya, kata Charles, Biaya Operasi Kendaraan (BOK). "Ada banyak faktor penentunya," jelasnya.
Tarif Tol Manado-Bitung
1. Manado - Airmadidi
Golongan I : Rp 12.000
Golongan II-III : Rp 18.500
Golongan IV-V : Rp 24.500
2. Manado-Kauditan
Golongan I : Rp 23.000
Golongan II-III : Rp 34.00
Golongan IV-V : Rp 45.500
3. Manado-Danowudu
Golongan I : Rp 29.500
Golongan II-III : Rp 44.000
Golongan IV-V : Rp 58.500
4. Airmadidi-Kauditan
Golongan I : Rp 10.500
Golongan II-III : Rp 16.000
Golongan IV-V : Rp 21.000