Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Internasional

Maskapai Penerbangan dari 36 Negara Ini Terlarang Memasuki Udara Rusia

Pernyataan Moskwa muncul karena maskapai Rusia sekarang tidak dapat memasuki wilayah udara sebagian besar negara-negara Eropa serta Kanada.

Editor: Rizali Posumah
vorteilscout.de
Ilustrasi pesawat 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Rusia melarang penerbangan oleh maskapai penerbangan dari 36 negara, termasuk Inggris dan Jerman, Senin (28/2/2022).

Kebijakan ini sebagai respon Rusian terhadap sejumlah larangan atas maskapai Rusia. 

Pernyataan Moskwa muncul karena maskapai Rusia sekarang tidak dapat memasuki wilayah udara sebagian besar negara-negara Eropa serta Kanada.

Dikutip dari Kantor Berita AFP, Otoritas penerbangan sipil Rusia mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatasan sebagai tindakan pembalasan atas larangan negara-negara Eropa pada penerbangan sipil yang dioperasikan oleh maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia.

Alhasil, maskapai pernerbangan dari 36 negara hanya akan bisa memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus.

Pekan lalu diketahui Rusia telah lebih dulu melarang maskapai penerbangan Inggris setelah Inggris melarang Aeroflot, maskapai utama negara itu, serta jet pribadi.

Sementara, Uni Eropa pada Minggu (27/2/2022), mengumumkan bahwa mereka menutup wilayah udaranya untuk pesawat Rusia, termasuk jet pribadi.

Langkah-langkah ini berarti maskapai harus membuat jalan memutar yang panjang di beberapa rute, yang berpotensi menaikkan biaya tiket.

Dilansir dari BBC, berikut daftar negara yang maskapainya dilarang terbang di wilayah udara Rusia:

Albania

Anguila

Austria

Belgia

Kepulauan Virgin Inggris

Bulgaria

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved