Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencurian

Dipecat dari Anggota TNI, Pria Ini Malah Jadi Pencuri Motor, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Diketahui pelaku bernama Gideon Agustoni Ginting ternyata pecatan anggota TNI.

Editor: Glendi Manengal
www.netralnews.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan anggota TNI kini jadi pencuri.

Diketahui pelaku bernama Gideon Agustoni Ginting ternyata pecatan anggota TNI.

Pecatan TNI ini berama satu temannya lakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: 5 Artis yang Alami Mati Suri, Artis Kedua Rasakan Momen Saat Ia Berjalan di Atas Tubuhnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 28 Februari 2022, Ada yang Terlalu Memanjakan Dirinya

Baca juga: Nama-nama Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api, 5 Orang Meninggal Dunia, 13 Luka-Luka

Ilustrasi Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting adalah dua tersangka sindikat pencurian motor.
Ilustrasi Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting adalah dua tersangka sindikat pencurian motor. (DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES)

Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting adalah dua tersangka sindikat pencurian sepeda motor.

Dari kedua tersangka, Gideon Agustoni Ginting telah dipecat sebagai anggota TNI.

Namun, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Karo, Ipda M Ammar Prajamanggala tak menjelaskan lebih lanjut, sosok Gideon Agustoni Ginting yang dipecat sebagai anggota TNI.

Ammar hanya membenarkan, bahwa satu diantara kedua tersangka pernah menjadi anggota TNI dan dipecat karena kesalahannya.

"Benar, yang bersangkutan sudah dipecat beberapa tahun lalu, tepatnya di tahun 2014," kata Ammar, Sabtu (26/2/2022).

Menurut Ammar, sebelumnya kedua tersangka ini mencuri motor di Desa Gajah, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo pada  Kamis (17/2/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Ilustrasi Pencurian sepeda motor
Ilustrasi Pencurian sepeda motor (net)

Setelah korbannya kehilangan motor, korban melapor ke Polres Karo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya Gideon Agustoni Ginting dan Arjuna Ramadhanu Ginting.

Satu diantara kedua pelaku sudah dipecat sebagai anggota TNI.

Atas laporan itu, kedua tersangka kemudian ditangkap.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved