Nasional
Oknum DPRD Selingkuh dengan Mahasiswi, Dipolisikan Istri yang Jadi Korban KDRT dan Ditelantarkan
Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan mahasiswi. Dipolisikan istri yang jadi korban KDRT dan ditelantarkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw (RR) dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, Novita Camerlin atas tuduhan perselingkuhan.
Novita didampingi kuasa hukumnya, melayangkan laporan tersebut ke Polda Maluku pada Jumat (25/2/2022).
Selain melaporkan sang suami, Novita juga melaporkan seorang mahasiswi berinisial T.
Novita juga menjadi korban dugaan KDRT dan ditelantarkan selama berbulan-bulan oleh RR.
Menurut Novita, mahasiswi tersebut merupakan selingkuhan suaminya.
"Inisialnya T," kata Novita menjawab wartawan sambil berlalu pergi.

(Foto ilustrasi selingkuh)
Ditelantarkan Selama 7 Bulan
Novita Camerlin datang ke Polda Maluku dengan didampingi kuasa hukumnya Nurbaya Mony cs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Pattimura Ambon.
Mereka tiba pada Jumat siang sekitar pukul 14.20 WIT.
Setiba di Polda Maluku, Novita dan kuasa hukumnya langsung membuat pengaduan di SPKT.
Setelah membuat laporan, Novita kemudian menuju ruang unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memberikan keterangan.
"Kita laporkan terkait perzinaan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata Novita.
Novita mengaku, ia terpaksa melaporkan suaminya karena sudah tujuh bulan terakhir suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarga.
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/oknum-dprd-di-maluku-diduga-selingkuh-dengan-mahasiswi-dipolisikan-istri-yang-jadi-korban-kdrt.jpg)