Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku

Jasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan Speedboat Rajawali 03 rute Tual-Banda Eli di perairan Tanjung Burang Ohoi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoJasa Raharja langsung menyerahkan santunan kepada para korban kecelakaan Speedboat Rajawali 03 rute Tual-Banda Eli di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer, Maluku, Kamis (24/02/2022).

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang mengalami kecelakaan karena cuaca buruk.

Speedboat dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal itu kandas dan penumpang terjatuh ke laut.

Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat. Sedangkan 6 orang meninggal dunia.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan.

"Baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka” kata Rivan dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Sabtu (26/02/2022).

Rivan memastikan, seluruh penumpang s

eedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku--baik korban meninggal dunia dan luka-luka-- terjamin oleh Jasa Raharja.

Santunan  diberikan sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan  angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Katanya, sampai Kamis (24/02/2022) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan.

"Sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi  mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca,” tambah Rivan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved