Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Nasib Indra Kenz Dulu Enteng Beli Barang Mewah, Kini Jadi Tersangka Judi Binomo, 20 Tahun Penjara

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option bernama Binomo.

Editor: Shity Nurjanah
Istimewa
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Indra Kenz atau Indra Kesuma merupakan selebgram.

Kini dirinya terseret dengan kasus judi online.

Indra Kenz akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah beberapa laporan terkait dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option bernama Binomo.

Indra Kenz kini terancam 20 tahun di penjara.

Benarkah ia bisa dimiskinkan karena terlibat dugaan pencucian uang.

Influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Binary Option bernama Binomo.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Indra Kenz mangkir dari panggilan Bareskrim. (Instagram @indrakenz)

“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis malam.

Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Indra akan segera dilakukan.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa bukti transfer dan akun YouTube milik Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved