Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Empat ASN Boltim Dipecat

Dari keempat ASN tersebut, tiga diberhentikan karena pelanggaran Indisipliner, sedangkan yang satu ASN diberhentikan karena terjerat tindak pidana.

Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah
Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2021 diberhentikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut inisial FA, AR, MML, dan SM.

Dari keempat ASN tersebut, tiga diberhentikan karena pelanggaran Indisipliner (tidak masuk kantor), sedangkan yang satu ASN diberhentikan karena terjerat tindak pidana.

Terkait hal ini,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolaang Mongondow Timur Rezha Mamonto kepada tribunmanado.co.od mengatakan, keempatnya telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021.

"Dalam artian mereka berempat tersebut melebihi 28 hari kerja tidak masuk kantor,sehingga dikenakan disiplin berupa pemecatan," ujar dia. 

Dia mengimbau kepada semua ASN untuk tetap setia menjalankan trimarta pengabdian, terutama disiplin.

Kata dia, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang sudah melakukan pelanggaran indisipliner, maka terlebih dahulu dipanggil untuk diberikan pembinaan.

"Setelah diberikan pembinaan,namun mereka mengulanginya lagi, maka akan ditindak tegas, sesuai dengan Peraturan dan perundang - undangan yang berlaku," ujar dia. 

"Untuk sanksi disiplin adalah mulai dari ringan, sedang, dan berat. Dan itu diberlakukan kepada empat ASN tersebut," terang dia. 

Tentang Boltim

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan. 

Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Manado pada hari Selasa, 30 September 2008.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved