Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Harta dan Koleksi Mobil Crazy Rich Medan Indra Kenz, Sudah Disita Bareskrim Polri

Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Editor: Rhendi Umar
Tribun_medan.com/Natalin Sinaga
Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini tengah jadi sorotan terkait isu Binomo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan Indra Kenz alias Indra Kesuma sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Pria yang sering disebut Crazy Rich Medan ini ternyata memiliki banyak barang berharga yang fantastis.

Selain itu, ia juga memiliki pendapatan bulanan yang berjumlah fantastis.

Saat ditanya Irfan Hakim, Crazy Rich Medan mengaku jumlah penghasilan per bulan bisa dipakai beli mobil dan rumah.

Ia berbicara seperti itu sambil menunjukkan kedua mobil miliknya yang harganya miliaran.

"Setiap bulan bisa beli ini (mobil), beli ini (mobil), beli rumah bisa. Bermiliar-miliar," kata Indra Kenz.

Namun kini sejumlah asetnya akan disita pihak kepolisian.

Aset Indra Kenz langsung disita

Bareskrim Polri bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan aset itu setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved