BPJS Kesehatan
Pasien Korban Tindak Pidana tak Dijamin BPJS Kesehatan, Hillary Lasut Kirim Surat ke Jokowi
Hillary Brigitta Lasut kembali menyesalkan regulasi yang membatasi korban tindak pidana untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota DPR RI asal Sulut, Hillary Brigitta Lasut kembali menyesalkan regulasi yang membatasi korban tindak pidana untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan.
Srikandi Partai Nasdem itu kembali menyoal Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hill, sapaannya, kembali menyoroti regulasi yang dinilainya tak adil itu setelah kasus anyar, korban penembakan panah wayer di Manado tak bisa langsung dioperasi karena tak dijamin BPJS Kesehatan.
"Sekarang urus apa-apa harus BPJS Kesehatan. Urus SIM harus BPJS Kesehatan. Sekarang tak adil rasanya ketika korban tindak pidana tidak ditanggung BPJS," kata Hillary kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (24/02/2022).
Hillary menyatakan, regulasi tersebut mengatur, biaya perawatan kesehatan korban tindak pidana ditanggung LPSK (Lembaga Penjamin Saksi dan Korban).
"Sementara, prosesnya tidak mudah, sekitar 30 hari dan itupun harus mengajukan permohonan. Bagaimana dengan yang awam, mereka yang kurang tahu dengan regulasi ini?" kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
Hill pun bilang, ia sebelumnya telah menyurati Presiden Joko Widodo. Ia minta Perpres 82 itu dicabut karena tidak adil bagi korban tindak pidana.
"Saya sudah menyurat tapi belum ada tindak lanjutnya," jelasnya.
Hill memastikan agar aturan terkait jaminan kesehatan bisa memihak korban kekerasan tindak pidana.
"Saya rencana akan buat surat terbuka," kata putri Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut ini.(ndo)
Baca juga: BREAKING NEWS, Dua Penambang di Desa Tobongon Modayang Boltim Dikabarkan Tewas
Baca juga: Baru Terungkap Alasan Doddy Sudrajat Tunda Pemindahan Makam Vanessa Angel, Padahal Awalnya Ngotot
Baca juga: Kesaksian WNI di Ukraina saat Rusia Menyerang: Saya di Rumah Mencekam, Terdengar Bom Berkali-kali