Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

 Nora Alexandra Diam Seribu Bahasa Pasca Dengar Vonis Jerinx, Berusaha Tegar

Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Alpen Martinus
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra mengaku pernah difitnah sebagai pelacur oleh Aliff Alli. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pentolan Superman Is Dead (SID) Jerinx akhirnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia divonis satu tahun penjara lantaran laporan Adam Deni.

Sidang vonis tersebut didengar juga oleh Nora Alexandra sang istri.

Baca juga: Nasib Nora Alexandra, Kembali Terima Kenyataan Jerinx Masuk Penjara, Terungkap Reaksi saat Sidang


Nora Alexandra didampingi Niluh Djelantik saat sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022)

Vonis tersebut termasuk berat dan membuatnya tak bisa berkata-kata banyak.

Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.

Jerinx divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Baca juga: Nora Alexandra Ngaku Belum Bisa Bertemu Jerinx

Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.

Tangan Nora pun terlihat menggenggam erat jari jemari Ni Luh Djelantik.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved