Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terungkap Alasan Doddy Sudrajat Tunda Pemindahan Makam Vanessa Angel, Padahal Awalnya Ngotot

Djamaluddin memastikan bahwa pemindahan makam Vanessa Angel akan tetap dilaksanakan meski tuai kecaman dari banyak pihak.

Editor: Indry Panigoro
Intens Investigation
doddy sudrajat pindahkan makam vanessa angel. 

Rencana tersebut mendapat penolakan keras dari keluarga H. Faisal.

Tak hanya itu saja, rupanya puluhan orang juga menentang rencana Doddy Sudrajat tersebut.

Bahkan yang terbaru ini, sampai ada massa puluhan orang berdemo di Taman Pemakaman Islam Malaka, Srengseng, Jakarta Barat, pada Sabtu 12 Februari 2022.

Melihat aksi demi itu, Faisal lantas beri tanggapannya.

Haji Faisal tanggapi adanya demo menentang pemindahan makam Vanessa Angel.

"Saya merasa termotivasi, terdorong bahwa apa yang saya perjuangkan dan saya pertahankan ini

sesuai dengan keinginan dan tidak menyalahi aturan yang ada," ucapnya, dilansir Tribun Style dari YouTube Seleb Oncam News pada Minggu, 13 Februari 2022.

Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Faisal merasa selama ini, usahanya mempertahankan makam Vanessa Angel tidaklah menyalahi aturan hukum dan agama.

Ia juga mengaku senang dan tak menyangka mendapat dukungan dari banyak orang.

"Secara agama dalam mempertahankan agar anak saya tidak berpisah dengan istrinya itu rupanya mendapat sambutan baik dari masyarakat," kata Faisal.

"Terima kasih kepada mereka yang telah memberi dukungan," tambahnya.

Setelah mendapat dukungan tersebut, pihak Faisal akan terus memberikan penolakan terkait pemindahan makam Vanessa Angel.

Bahkan ia siap untuk melakukan upaya hukum jika diperlukan.

"Kami kuasa hukum akan mempertahankan hak-hak klien kami, kami akan membela.

Dalam artian di sini kami tidak setuju dengan adanya pemindahan makam tersebut.

Kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata kuasa hukum H. Faisal mehgakhiri.

(TribunStyle/Putri Asti)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved