Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Aturan Baru Pemerintah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, yang Menunggak Harus Bayar

Sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

Editor: Finneke Wolajan
net
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Ilustrasi petugas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Lewat Program 'Prakris', Berlaku Mulai 19 Desember 2019
Ilustrasi petugas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan: Cara Turun Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Lewat Program 'Prakris', Berlaku Mulai 19 Desember 2019 (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak.

Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali.

Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved