BPJS Kesehatan
Aturan Baru Pemerintah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, yang Menunggak Harus Bayar
Sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
Editor:
Finneke Wolajan
Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.
Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak.
Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali.
Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com